Seperti yang terlah diketahui, bahwa semua member baru yang terdaftar dengan kartu EC / CCI, akan langsung mendapatkan fasilitas Asuransi Jiwa (Kecelakaan) Gratis dengan uang pertanggungan (UP) senilai Rp.10.000.000,-. Sehingga member tidak perlu menunggu mendapatkan 1 Poin Reward untuk memperoleh perlindungan asuransi jiwa (kecelakaan), cukup mendaftar dengan kartu EC / CCI.
Asuransi yang didapatkan tidak dapat dipindah tangankan dan tidak berlaku kelipatan. Asuransi hanya berlaku kepada member terdaftar pertama dengan kartu EC / CCI, bukan member rubah profil. Artinya semua Member baru DBS dengan kartu EC / CCI terlindungi dengan Asuransi Kecelakaan, mulai 1 November 2008 – seterusnya.
Asuransi Jiwa hanya melindungi tertangung / member atas resiko yang disebabkan oleh kecelakaan. Yang dimaksud dengan kecelakaan dalam ketentuan ini adalah cidera atau luka tubuh bukan penyakit. Member baru akan dilindungi olehasuransi setelah terdaftar selama 1 (satu) bulan.
Adapun kepemilikan Hak Usaha juga mempengaruhi lamanya jangka waktu perlindungan asuransi. Penjelasannya sebagai berikut :
1 Hak Usaha : memiliki fasilitas asuransi kecelakaan selama 1 (satu) tahun untuk member yang mendaftar 1 Hak Usaha dengan kartu EC / CCI.
3 Hak Usaha : memiliki fasilitas asuransi kecelakaan selama 5 (lima) tahun untuk member yang mendaftar langsung 3 Hak Usaha dalam waktu 2 (dua) hari dengan kartu 1 kartu EC / CCI + 2 Kartu Regular.
7 Hak Usaha : memiliki fasilitas asuransi kecelakaan selama 35 (tiga puluh lima) tahun untuk member yang mendaftar langsung 7 Hak Usaha dalam waktu 3 (tiga) hari dengan kartu 1 kartu EC / CCI + 6 Kartu Regular.
15 Hak Usaha : memiliki fasilitas asuransi kecelakaan selama 50 (lima puluh) tahun untuk member yang mendaftar langsung 15 Hak Usaha dalam waktu 5 (lima) hari dengan kartu 1 kartu EC / CCI + 14 Kartu Regular.
31 Hak Usaha : memiliki fasilitas asuransi kecelakaan selama 65 (enam puluh lima) tahun untuk member yang mendaftar langsung 31 Hak Usaha dalam waktu 7 (tujuh) hari dengan kartu 1 kartu EC / CCI + 30 Kartu Regular.
Kartu Member DBS berlogo EC / CCI merupakan Kartu Polis Asuransi Kecelakan. Asuransi tidak dapat terklaim apabila tertanggung sudah mendapatkan penggantian full biaya dari Jasa Asuransi lain kecuali untuk Resiko A.
0 comments:
Post a Comment